1. Pengertian dan jenis narkotika
A. Pengertian
Narkotika menurut pengertian farmakologi medis ialah obat yang dapat menghilangkan ( terutama ) rasa nyeri yang berasal dari daerah viseral dan yang dapat menimbulkan efek stuporm ( bengong, masih sadar tetapi harus gertak ) serta adikasi. Sedangkan menurut Uu no. 9 tahun 1976,narkotika ialah obat/bahan obat yang tergolong dalam pengertian di atas,dan obat/bahan obat yang berasal dari tanaman kota dan tanaman ganja.
Dalam islam narkotika sering di sebut "hasyisy ", yang hukumnya haram.
B.jenis - jenis narkotika
Yang termasuk jenis narkotika ialah
1. Ganja / mariyuana
2. Cocaine
3. Opium
4. Candu dengan komponen - komponen yang aktif yaitu morfin dan heroin.
2. Bahaya narkotika
B. Bahaya narkotika yang bersifat pribadi
1.narkotika mampu mengubah kepribadian si korban secara dratis seperti menjadi pemurung, pemarah bahkan melawan terhadap siapa pun.
2. Menimbulkan sifat masa bodoh sekali pun terhadap dirinya sendiri, seperti tidak lagi memperhatikan pakaian,tempat tidur dan sebagainya.
3.semangat belajar menjadi menurun dan bisa bersikap seperti orang gila,
4.tidak ragu - ragu melakukan hubungan seksual karena pandangan terhadap norma masyarakat adat kebudaya,an,bahkan terhadap kententuan agama sudah demikian longgar,bahkan hilang sama sekali.
5.menjadi pemalas
B. Bahaya yang bersifat keluarga
1.tidak segan - segan mencuri uang / menjual barang- barang di rumah
2. Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan orang tua.
3.mencemarkan nama keluarga.
C. bahaya yang besifat sosial.
1. Berbuat yang tidak senonoh pada orang lain.
2. Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
3. Mengganggu ketertiban umum seperti,kebut -kebutan dan lain- lain.
D. Bahaya bagi bangsa dan negara.
1. Merusak generasi penerus bangsa.
2. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah di kuasai oleh bangsa asing.
3. Timbulnya penyeludupan yang sangat merugikan negara.
Itulah pengertian narkotika dan jenis -jenisnya ,semoga bermanfa,at.
No comments:
Post a Comment